Siap Pantau Pleno DPT, Bawaslu Makassar: Tiga Poin Krusial Jadi Perhatian
Pedomanrakyat.com, Makassar- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar menyatakan akan memantau pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah.
Koordinator divisi Pencegahan, Risal Suaib menyampaikan bahwa, terdapat tiga poin krusial yang menjadi perhatian dalam Pleno DPT besok, 20 September 2024.
Pertama, terkait data ganda, data kematian, dan data pemilih yang tidak dapat ditemui. Hal ini berpotensi pada kemungkinan pemberian dua undangan memilih bagi kategori pemilih ganda kepada pemilih dan undangan memilih yang tidak seharusnya dikeluarkan bagi kategori pemilih yang sudah meninggal dan kategori pemilih yang tidak dapat ditemui.
“Jika hal ini terjadi, maka berpotensi disalahgunakan dan kemungkinan akan terjadi Pemungutan Suara Ulang pada TPS tersebut serta berpotensi juga adanya pidana,” ungkap Risal.
Kedua, akurasi data pemilih. Bawaslu menekankan pentingnya memastikan bahwa data pemilih yang tercantum dalam DPT adalah akurat dan terkini. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya pemilih yang tidak seharusnya terdaftar.
Ketiga, pengawasan terhadap potensi kecurangan. Bawaslu akan meningkatkan pengawasan untuk mencegah praktik-praktik curang yang bisa merugikan proses demokrasi.
“Pengawasan ini mencakup pemantauan terhadap adanya manipulasi data atau tindakan ilegal lainnya yang dapat memengaruhi hasil,” terang Risal.
Lanjutnya, paya Bawaslu Kota Makassar nantinya di pleno KPU Makassar adalah memastikan poin-poin ini dapat diselesaikan segera oleh penyelenggara teknis dalam hal ini KPU Kota Makassar.
“Karena Pengawas kami di Rappocini, misalnya, menemukan potensi pemilih ganda itu ada,” tegas Risal.
Selain kata dia, masih ada isu lain, misalnya, terkait data pemilih potensial yang belum melakukan perekaman E-KTP. Penyelenggara teknis dalam hal ini KPU Kota Makassar harus melakukan koordinasi dengan dukcapil dan pihak sekolah.
“Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu Kota Makassar berharap dapat menciptakan suasana Pemilihan Kepala Daerah yang bersih dan transparan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi,” jelasnya.
Olehnya itu, KPU Kota Makassar harus membuka diri terkait data yang ada. Termasuk juga, jika undangan memilih itu tidak jadi diberikan kepada pemilih yang tidak berhak, maka undangan memilih itu tidak hanya harus dipastikan dapat dijaga oleh PPS dan PPK.
“Tetapi juga harus dipublikasikan jumlah undangan memilih yang tidak didistribusikan itu. Baik undangan memilih kategori data ganda, data kematian dan juga data pemilih yang tidak dapat ditemui,” tutupnya.