Siap-siap, Penangkapan Ikan di Laut Akan Dibatasi lewat Sistem Kuota, Berlaku 2022

Siap-siap, Penangkapan Ikan di Laut Akan Dibatasi lewat Sistem Kuota, Berlaku 2022

Pedoman Rakyat, Jakarta – Pemerintah akan membatasi penangkapan ikan di laut mulai 2022. Nantinya penangkapan ikan akan dibatasi menggunakan sistem kuota.

Hal itu akan diatur dalam Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KKP akan mengeluarkan aturan baru yang disebut penangkapan terukur. Aturan ini akan menetapkan kuota ikan yang ditangkap hingga besaran pungutannya. 

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, penangkapan ikan yang terukur merupakan tren yang sudah dilakukan sebagian besar negara di dunia. Ia bilang, berdasarkan kajian hanya tiga negara yang masih menerapkan penangkapan bebas yakni Vietnam, Filipina, dan Indonesia. 

“Bahkan China sendiri sudah masuk ke wilayah penangkapan yang terukur. Jadi penangkapan terukur ini suatu model. Harus ada aturannya, ikan juga butuh istirahat, jangan ditangkapin terus,” jelasnya dalam acara Bincang Bahari secara virtual, Selasa (21/9/2021).

Penangkapan ikan terukur berbasis pada kuota, menurut Trenggono, yaitu untuk industri, nelayan tradisional, dan hobi atau wisata mancing. Bagi pihak yang ingin mendapatkan kuota penangkapan ikan akan dikenakan pungutan. 

Ia mengatakan, penetapan kuota berdasarkan hasil kajian Komite Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) yang dilakukan berkala per dua tahun. Nantinya, kuota penangkapan ikan untuk industri, nelayan tradisional, dan hobi akan berbeda-beda.

Baca Juga