Siaran TV Analog Dihentikan, Ini 7 Stasiun TV yang Masih “Membandel”

Siaran TV Analog Dihentikan, Ini 7 Stasiun TV yang Masih “Membandel”

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kebijakan migrasi dari tv analog ke siaran digital atau analog switch off (ASO) di wilayah Jabodetabek telah dimulai pada Rabu 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Kebijakan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis. Stasiun televisi yang masih membandel dengan menyiarkan siaran analog terancam izin stasiun radio atau ISR-nya dicabut oleh pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkapkan, proses migrasi ini sudah berjalan efektif.

Namun masih ada beberapa stasiun televisi swasta yang saat ini belum mengikuti keputusan pemerintah tersebut, yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, I News TV, ANTV, dan TV One serta Cahaya TV.

“Perlu saya sampaikan, bahwa analog switch off adalah atas perintah undang-undang, dan ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk dengan semua pemilik televisi ini,” kata Mahfud MD saat memberikan keterangan pers melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (3/11/2022).

Untuk stasiun televisi yang masih menyiarkan siaran analog tersebut, Mahfud menegaskan secara teknis pemerintah telah membuat surat pencabutan izin stasiun radio (ISR) bertanggal 2 November 2022.

“Jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, mohon agar ini ditaati, agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekedar administratif,” kata Mahfud.

Mahfud menegaskan bahwa analog switch off merupakan keputusan dunia internasional yang diputuskan International telecommunication Union (ITU) sejak belasan tahun yang lalu. Kemudian, di negara-negara ASEAN itu tinggal Indonesia dan Timor Leste yang belum menerapkan.

“Di dalam undang-undang kita sendiri sudah dicantumkan dan menjadi kebijakan resmi pemerintah. Itu pun sudah dimusyawarahkan melalui koordinasi berkali-kali,” tuturnya.

Migrasi siaran analog ke digital merupakan perintah UU Cipta Kerja untuk dilakukan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya aturan tersebut.

Berita Terkait
Baca Juga