Sidang Dugaan Korupsi Bupati PPU, Andi Arief Akui Terima Uang Rp50 Juta Dibungkus Plastik Hitam

Sidang Dugaan Korupsi Bupati PPU, Andi Arief Akui Terima Uang Rp50 Juta Dibungkus Plastik Hitam

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi atas terdakwa Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (20/7).

Saat bersaksi, Andi mengakui dirinya turut menerima langsung uang dari Bupati PPU sebesar Rp50 juta dalam kantong kresek.

Uang itu diakuinya untuk kepentingan penanganan pasien Covid-19.

“Karena pagi-pagi kresek hitam Rp50 juta saya tanya kepada pak Gafur, ini uang apa pak Gafur? ya dipakai untuk teman-teman yang kena Covid. Ya sudah saya bagikan, masa dikasih uang Rp50 untuk bantu-bantu enggak saya terima kan pak? saya enggak tahu itu uang korupsi atau tidak,” kata Andi saat berikan kesaksian.

Uang itu diterima pada Maret 2021. Andi mengklaim uang tersebut kemudian dipakai untuk membantu kader Partai Demokrat yang dilanda Covid-19.

Dia membantah uang yang diterimanya terkait Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat.

 

Berita Terkait
Baca Juga