Sidang Korupsi Haji Eks Menag Yaqut Bongkar 23 Jemaah Shafira Pakai Kuota Petugas

Sidang Korupsi Haji Eks Menag Yaqut Bongkar 23 Jemaah Shafira Pakai Kuota Petugas

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisaris PT Shafira Tour & Travel, Mohammad Ansor Alamsyah, mengakui perusahaannya pernah memberangkatkan 23 jemaah haji menggunakan kuota petugas haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Pengakuan itu disampaikan Ansor saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di persidangan, Selasa (13/10/2026).

Di hadapan jaksa KPK, Ansor awalnya menyebut ada 40 orang yang diberangkatkan melalui travel miliknya dengan kuota petugas haji. Namun, ia mengakui 23 dari jumlah tersebut bukan petugas haji, melainkan jemaah yang dibuat seolah-olah sebagai petugas.

“Iya, benar,” jawab Ansor saat jaksa mengonfirmasi apakah ada jemaah yang dibuat seolah-olah menjadi petugas haji.

Ansor mengatakan, 23 orang tersebut ditawarkan paket haji sesuai pilihan masing-masing. Ia juga menyatakan tidak ada biaya tambahan untuk mempercepat keberangkatan mereka.

Kasus ini berkaitan dengan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi untuk penyelenggaraan haji 2024. Kuota tersebut dibagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji 2023–2024. Jaksa mendakwa Yaqut memperkaya diri sekitar Rp4 miliar dan pihak lain, dengan total kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp622,09 miliar.

Berita Terkait
Baca Juga