Sidang Tera-Tera Ulang, Kepala Metrologi Legal Disdag Makassar Jamaluddin: Perlu Pengawasan Represif

Sidang Tera-Tera Ulang, Kepala Metrologi Legal Disdag Makassar Jamaluddin: Perlu Pengawasan Represif

Pedomanrakyat.com, Makassar – Selama sepekan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Metrologi Legal Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar melakukan sidang tera dan tera ulang di Pasar.

Dimana, ada dua pasar tradisonal di Makassar menjadi lokasi sidang tera dan tera ulang, yakni Pasar Terong dan Pasar Kalimbu Kota Makassar.

Namun, dari sepekan dilakukan sidang tera dan tera ulang. Pemilik alat ukur, timbang, takar dan perlengkapannya (UTTP) wajib tera masih minim melakukan peneraan.

Menanghapi hal itu, Kepala UPT Metrologi Legal Disdag Makassar, Jamaluddin mengatakan bahwa, perlu trapi dengan pengawasan represif.

“Tapi, ini melibatkan banya orang dan dukungan dana operasional,” kata Jamaluddin, Senin (23/5/2022).

Jamaluddin mengungkapkan bahwa, pemilik UTTP wajib tera dan tera ulang yang tidak melakukan tera bisa mendapatkan sanksi sesuai dengan undang-undang.

“Ada sanksi sesuai UU, tapi kita mengedapankan dulu aspek prefentifx. Kalau sudah dibina dan tidak respon, baru kita masuk pada aspek represif,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Disdag Makassar, Arlin Ariesta mengatakan, terkait pelaksanaan sidang tera dan tera ulang menjadi langkah sosialiasi dan edukasi peningkatan kesadaran pelaku usaha dalam tertib ukur.

“Pelaku usaha perlu diberi pemahaman dan kesadaran bahwa tertib ukur akan menjadi bagian dalam upaya meningkatkan kepercayaan konsumen dan menjadi bagian peningkatan daya saing produk,” tegasnya.

Berita Terkait
Baca Juga