Simak Baik-baik! Pengurusan Akta Kematian Bisa Lewat Website Dukcapil Makassar

Simak Baik-baik! Pengurusan Akta Kematian Bisa Lewat Website Dukcapil Makassar

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar menyampaikan prosedur pengurusan akta kematian.

Kepala Disdukcapil Makassar, Muhammad Hatim Salam mengatakan bahwa, untuk warga yang ingin mengajukan permohonan penerbitan akta kematian, tidak perlu repot datang ke kantor.

“Jadi sudah bisa di ajukan secara online melalui website Dukcapil, pilih menu akta kematian terlebih dahulu. Kemudian ada satu formulir yang perlu diunduh dan diisi,” kata Hatim, Selasa (7/2/2023).

Lanjut Hatim, setelah formulir terisi maka siapkan dokumen pendukung lainnya. Seperti surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan, kartu keluarga, KTP orang yang telah meninggal dan KTP pelapor.

Selanjutnya, setelah semua dokumen persyaratan di uplod dilaman Dukcapil Makassar dan dinyatakan lengkap oleh petugas maka akan segera diproses.

“Kami akan proses permohonan ta, dalam waktu 2×24 jam maksimal. File akta kematian dikirim menggunakan email yang kita gunalan saat registrasi di website,” terangnya.

“Setelah masuk di email, warga capil sudah bisa mencetak sendiri akta kematian tersebut dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,” tutur Hatim.

Berita Terkait
Baca Juga