Siswi SMP Buang Bayi yang Baru Dilahirkan di Bawah Pohon, Diduga Hasil Hubungan dengan Pacar

Siswi SMP Buang Bayi yang Baru Dilahirkan di Bawah Pohon, Diduga Hasil Hubungan dengan Pacar

Pedoman Rakyat, Mura – Ibu pembuang bayi di bawah pohon, SRN (14) ditangkap polisi. Wanita yang masih berstatus siswi SMP di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan ini terancam pidana penjara 5,6 tahun. 

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, pelaku pembuang bayi dapat dijerat dengan Pasal 305 KUHP.

“Pelaku dapat dikenakan Pasal 305 KUHP dan 308 KUHP, dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun,” ujar AKP Dedi Rahmad Hidayat, Rabu (10/11/2021).

Dedi menjelaskan, dalam kasus bayi yang dibuang tersebut untuk pelakunya adalah ibu kandungnya yang baru melahirkan, yakni SRN.

“Pasangan laki-lakinya berinisial YA (16), mengaku tidak mengetahui pembuangan bayi yang baru dilahirkan itu juga bisa dikenakan hukuman karena perkara persetubuhan anak di bawah umur,” jelas Dedi.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi salah satu sekolah menengah pertama di Mura berinisial SRN, warga Desa di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, diamankan anggota Satreskrim Polres Musi Rawas.

Wanita yang masih berstatus pelajar SMP itu diduga merupakan ibu pembuang bayi di bawah pohon. Bayi yang dibuang tersebut diduga hasil dari hubungan gelap di luar nikah dengan pacarnya berinisial YA.

Berita Terkait
Baca Juga