Soal Aset, DPRD Makassar Harap Pemkot Belajar dari Kekalahan
Pedoman Rakyat, Makassar-Sejumlah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dikuasai pihak ketiga. Bahkan tidak sedikit yang sudah berpindah tangan karena menang di pengadilan. Salah satunya, Kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang terletak di Jalan Gunung Bawakaraeng.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Kasrudi menilai kasus aset yang dikuasai pihak ketiga sudah harus menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah kota.
Olehnya itu, pihaknya mendorong alokasi anggaran khusus untuk sertifikasi aset pada APBD perubahan mendatang.
“Kalau masuk anggaran perubahan itu, nanti saya akan maksimalkan berapa yang bisa disertifikasi,” kata Kasrudi, Senin, 14 juni 2021
Namun sebelum usulan itu dilaksanakan, legislator Gerindra memandang jika perlu ada koordinasi lebih dulu dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kita koordinasikan dengan BPN kalau mau sertifikasi berapa anggarannya, kita akan buatkan. Paling tidak 5-10, sehingga ke depan tidak ada lagi begini yang ganggu, hampir di mana ada gugatan, pasti pemerintah kota kalah. Itu karena tidak ada alas hak kita,” ujar dia.
“Tapi kalau kita mulai dari sekarang insyaallah aset kita akan aman. Tidak ada lagi gangguan pihak lain,” sambung Kasrudi.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad mengatakan, hilangnya aset daerah karena dimenangkan pihak ketiga menjadi cambuk bagi pemerintah kota.
Kata dia, setiap perencanaan aset harus memiliki legalitas yang kuat. Sebab menurut dia, legalitas itu merupakan hal yang perlu diprioritaskan sejak dini.