Soal Korupsi Beras Bansos, KPK Tetapkan Kuncoro Wibowo jadi Tersangka

Soal Korupsi Beras Bansos, KPK Tetapkan Kuncoro Wibowo jadi Tersangka

Pedomanrakyat.com, Jakarta –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic Kuncoro Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Bansos beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Selain Kuncoro, KPK turut menjerat lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ialah Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren dan Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto.

Kemudian mantan VP Operational PT BGR April Churniawan, Ketua Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani dan General Manajer PT PTP Richard Cahyanto.

Namun, dari keenam orang tersebut, KPK baru menahan tiga orang tersangka saja.

“Sesuai dengan kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka IW [Ivo Wongkaren], RR [Roni Ramdani] dan RC [Richard Cahyanto] selama 20 hari terhitung mulai hari ini 23 Agustus sampai dengan 11 September 2023 di Rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (23/8).

Penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidik KPK rampung memeriksa Ivo dkk sebagai tersangka. Sementara itu, Kuncoro dan dua tersangka lainnya tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada hari ini. KPK akan mengatur jadwal ulang panggilan pemeriksaan.

“Akibat dari perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar,” ucap Alex.

 

Baca Juga