Soal Larangan Warung Kecil Jual LPG 3 Kilogram, Begini Penjelasan Pertamina
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah berencana mengizinkan penjualan gas elpiji atau LPG 3 kilogram (kg) hanya lewat pengecer atau agen-agen penyalur resmi yang terdaftar di PT Pertamina (Persero).
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyebutkan saat ini sudah ada lebih dari 233 ribu sup penyalur atau pangkalan resmi.
Dia mengungkapkan, untuk mensukseskan rencana ini maka pihaknya juga terus menambah jumlah sub penyalur.
“Untuk itu Pertamina juga sudah menambah 22 ribu sub penyalur/pangkalan di tahun 2022,” ujarnya ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (14/1/2023).
Irto menuturkan, rencana ini juga telah diuji cobakan di 5 kecamatan sejak Oktober 2022.
Sebelumnya, Kementerian ESDM mengungkapkan ke depan tidak ada lagi pengecer dalam penyaluran LPG 3 kg.
Sebab, masyarakat langsung membeli LPG 3 kg melalui sub penyalur.
Hal itu dilakukan agar data konsumen akurat. Kemudian, tidak ada lagi pencatatan data konsumen secara manual.