Soal Pergantian Nama Jalan Cendrawasi Jadi Opu Daeng Risadju, Begini Kata Kadiscapil Makassar

Soal Pergantian Nama Jalan Cendrawasi Jadi Opu Daeng Risadju, Begini Kata Kadiscapil Makassar

Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah melakukan pergantian nama Jalan Cendrawasih menjadi Jalan Opu Daeng Risadju.

Pergantian nama jalan ini diresmikan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto, Selasa (22/8/2023). Tentu bagi warga ini revisi dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Untuk itu, mendukung langkah Pemoot Makassar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, memberikan layanan perubahan data kepada warga di Jalan Opu Daeng Risadju.

“Kami dari Dukcapil, secara resmi juga kemarin, telah mengubah. Artinya apabila ada kepengurusan kependudukan yang menyangkut Jalan Cenderawasih itu, secara sistem sudah diubah menjadi Jalan Opu Daeng Risadju,” kata Kepala Disdukcapil, Muhammad Hatim, Jumat (1/9/2023).

Menurut Hatim, perubahan data kependudukan itu dilakukan jika warga melakukan pengajuan. Kendati demikian dokumen lama yang masih beralamat Jalan Cenderawasih tetap dianggap sah.

“Ke depannya, apabila permohonan atau pengurusan dokumen terkait Jalan Cenderawasih akan kami proses dengan nama Opu Daeng Risadju. Namun, bukan berarti dokumen yang ada saat ini dimiliki warga tidak berlaku. Itu tetap berlaku,” paparnya.

Dia bilang, perbaikan data akibat perubahan nama jalan itu dapat dilakukan di kantor Dukcapil Makassar atau di kantor kecamatan tempat tinggal.

“Jadi ini kan aturan baru. Aturan itu berlaku ke depan, tidak surut ke belakang. Dokumen-dokumen yang terbit dengan nama Jalan Cenderawasih kemarin tidak menggugurkan keabsahan dokumen itu,” tutur Hatim.

Berita Terkait
Baca Juga