Soal Permendagri No 73 Tahun 2023, Begini Penjelasan Kadiscapil Makassar

Soal Permendagri No 73 Tahun 2023, Begini Penjelasan Kadiscapil Makassar

Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil ) Makassar, Muhammad Hatim menjelaskan isi Permendagri no. 73 tahun 2022 terkait syarat pembuatan nama seseorang untuk pencatatan dokumen kependudukan.

Menurut Hatim, ada beberapa poin diatur dalam permendagri tersebut dan menjadi larangan dalam oencatatan dan penulisan akta kelahiran dan kematian kedepannya.

Di antaranya, nama ke depan tidak boleh mengandung unsuar singakatan contohnya mislanya nama Muhammad yang biasa disingkat menjadi Muh ataupun M. dan juga nama Abdul disingkat ABD ataupun nama Siti disingkat menjadi SR.

“Na kedepannya penulisan nama tersebut baik pada akta kelahiran yang terbit tidak boleh disingkat, sehingga harus ditulis secara lengkap dan utuh,” kata Hatim, Rabu (27/7/2023).

Hatim menuturkan bahwa, regulasi tersebut mengatur terkait syarat pembuatan nama seseorang untuk pencatatan dokumen kependudukan.

Kedua kata dia, nama tidak lagi boleh mengandung unsur angka ataupun tanda baca dan juga karakter. Sehingga nama pada formulir dan akta kelahiran dan kematian hanya mengandung huruf alfabetik saja

“Ketiga nama maksimalkan disiapkan untuk 40 karakter saja, itu sudah termasuk spasi sehingga nama tidak boleh lagi terlalu panjang kedepannya,” kuncinya.

Berita Terkait
Baca Juga