Soal PPDB, Kemendikbud: Pengawasan dan Sosialisasi Lemah di Tingkat Daerah
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (kemendikbudristek) Chatarina Muliana Girsang menggarisbawahi kurangnya pengawasan dan sosialisasi di tingkat daerah terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI pada Rabu, 12 Juli 2023.
Dalam kesempatan itu, Chatarina mengatakan bahwa temuan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek atas pelanggaran yang terjadi selama proses PPDB merupakan pelanggaran atas prinsip kebijakan yaitu objektif, transparan dan akuntabel.
Menurut dia, pemerintah daerah tidak melihat prinsip-prinsip tersebut sebagai dasar dalam melaksanakan PPDB.
“Di dalam mekanisme pengawasan, kami melihat juga bahwa ada kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat daerah,” kata Chatarina.
“Jadi ketika ada permasalahan dan kami turun, inspektorat daerah juga tidak tahu bahwa PPDB yang diatur dengan Permendikbud Zonasi ada empat jalur.”
Menurut Chatarina, hal itu juga menjadi PR untuk kementerian agar ketika turun ke lapangan harus bersama inspektorat daerah. Pelanggaran atas suatu regulasi, ia sebut terjadi karena lemahnya pengawasan
Chatarina menyampaikan bahwa sebenarnya kebijakan empat jalur PPDB dimulai dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 untuk tahun ajaran 2018, yang mengalami beberapa revisi untuk menyesuaikan agar pemerintah daerah bisa mempersiapkan dengan lebih baik lagi.
“Sehingga kami melihat bahwa dari masalah-masalah tersebut sebenernya muncul ketika belum adanya kebijakan PPDB empat jalur,” kata dia.
Jalur yang dimaksud adalah jalur prestasi, afirmasi, pindah tugas orang tua dan zonasi. Setiap tahunnya sejak berlaku, PPDB jalur zonasi selalu menimbulkan persoalan, seperti manipulasi data atau jual beli kursi.