Sosialisasi Perda Soal Pengelolaan RTH, Syamsuddin Raga Tekankan Pentingnya Menjaga Lingkungan

Pedoman Rakyat, Makassar – Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar Syamsuddin Raga menggelar sosialisasi Perda nomor 3 tahun 2014 ihwal Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, di Hotel Grand Town.
Syamsuddin Raga menyebut manusia tidak terpisahkan dengan lingkungan hidup. Sebab itu, kata dia, penting bagi manusia untuk menjaga lingkungan hidup.
“Karena kita hidup di dalamnya. Bukan hanya manusia, makhluk lain seperti hewan dan tumbuhan. Kita sebagai makhluk Tuhan yang berakal sudah sepatutnya menjaga dan melestarikan lingkungan,” kata Syamsuddin, Minggu, 30 Mei 2021.
Salah satunya, kata dia, menjaga kebersihan lingkungan dan tidak menebang pohon sembarangan. Serta, membuang sampah dan limbah pada tempat yang seharusnya.
“Efek positif dari pelestarian lingkungan adalah kita sendiri yang akan merasakan. Kota akan lebih terlihat hijau, minim polusi, udara segar, dan tentu kita akan lebih sehat,” kata Syamsuddin.
Sementara, Plt Kadis Lingkungan Hidup Kota Makassar Imam Hud menyebut berdasarkan UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, 30 persen wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20 persen ruang publik dan 10 persen ruang private.