Sosper Retribusi Jasa Usaha, Legislator NasDem Mario David Jelaskan Bentuk Pungutan Daerah untuk Pribadi dan Badan

Sosper Retribusi Jasa Usaha, Legislator NasDem Mario David Jelaskan Bentuk Pungutan Daerah untuk Pribadi dan Badan

Pedomanrakyat.com, Makassar- Anggota DPRD Makassar Mario David menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, 23 September 2022, Bertempat di Hotel Harper Makassar,

Anggota DPRD Kota Makassar Fraksi Partai Nasdem Mario David, dalam sambutannya Menjelasan bahwa Perda Retribusi Jasa Usaha ini adalah pungutan daerah sebagai pembayaran jasa atas jasa pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Sementara yang dimaksudkan dengan jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyediakan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Jadi pada prinsipnya Retribusi Jasa Usaha ini mengatur pemakaian kekayaan daerah sekaligus sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

Kegiatan Sosialisasi Perda ini menghadirkan dua narasumber; H. Dahyal, SE, M.Si dan Djamaluddin, SE.

Dalam pemaparannya H. Dahyal yang adalah Sekretaris Dewan DPRD Kota Makassar menekankan pentingnya sosialisasi perda ini agar masyarakat secara luas mengetahui peraturan daerah yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah yang pada akhirnya tidak lagi menjadi beban masyarakat.

Lebih lanjut dijelaskan perbedaan antara pajak dan retribusi; pajak bersifat kewajiban yang harus dibayar oleh wajib pajak, sementara retribusi merupakan pembayaran terhadap penggunaan/pemanfaatan fasilitas daerah oleh orang pribadi atau badan, di kota Makassar jenis Retribusi Jasa Usaha yang dikelolah oleh Pemerintah Daerah seperti : Retribusi tempat pelelanga, retribusi penginapan, retsibusi tempat penyeberangan air, retribusi pasar grosir, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi rumah potong hewan, retribusi pelayanan pelabuhan, retribusi rekreasi dan olah raga dan retribusi penjualan produksi usaha daerah.

Yang menjadi subjek retribusi pemakaian kekayaan daerah adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati kekayaan daerah.

Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi jasa usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.

Djamaluddin, SE selaku praktisi keuangan daerah menjelaskan manfaat dari Perda nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha ini; dijelaskan bahwa retribusi ini dibuat bukan untuk membebani masyarakat kota Makassar tetapi merupakan partisipasi masyarakat berupa pembayaan atas fasilitas yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Dalam pelaksanaan/penerapan Perda ini masyarakat juga dapat mengajukan keberatan kepada pemerintah daerah /kota apabila pelayanan yang didapatkan tidak secara maksimal.

Diakhir kegiatan Sosialisasi Perda nomor 13 Tahun 2011 sebelum ditutup oleh pemandu diskusi Aris Pongpalilu, Anggota DPRD Kota Makassar Mario David menyimpulkan bahwa Perda ini dibuat agar kekayaan daerah yang dimiliki pemerintah kota Makassar dimanfaatkan/dikelola sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat dan sekaligus masyarakat yang memanfaatkan fasilitas tersebut memberi sumbangsi dalam bentuk pembayaran dan pembayaran masyarakat tersebut dikembalikan kembali pada masyarakat dalam bentuk pembangunan fasilitas-fasilitas dalam kota Makassar.

Jadi pada prinsipnya pembangunan di Kota Makassar sebahagian dibiayai oleh kita sendiri; dari rakyat untuk rakyat. Mario David mengakhiri Kegiatan Sosper ini dengan mengajak semua masyarakat memberikan dukungan dan support serta bersama-sama DRPD mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah yang dijalankan oleh  Pemerintah Kota Makassar.

Berita Terkait
Baca Juga