Sri Mulyani Sebut Kenaikan Cukai Rokok Berdampak ke Inflasi 2023

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, langkah pemerintah menaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10% di tahun 2023 akan mempengaruhi kondisi inflasi.
Pada tahun 2023 inflasi diperkirakan mencapai 3,6% dipengaruhi oleh melambatnya harga komoditas global secara umum.
“Dampak kenaikan tarif cukai rokok terhadap inflasi diperkirakan terbatas dan sudah terkelola dengan baik,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (12/12/2022).
Pemerintah sudah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok 10% untuk tahun 2023 dan 2023 dengan pertimbangan memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder terkait.
Kenaikan tarif cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024 dan untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimum sebesar 5% dalam rangka keberlangsungan tenaga kerja.
Adapun penyesuaian batasan minimum harga jual eceran dengan memperhatikan perkembangan harga di pasar dan rata–rata kenaikan tarif cukai di 2023 dan 2024.
“Untuk SKT yang merupakan labour intensif makin besar dan penggunaan bahan baku lokal paling besar kenaikannya hanya 5%. Karena keberpihakan terhadap tenaga kerja terutama untuk petani karena penggunaan bahan baku lokal makin besar,” tandas Sri Mulyani.
Estimasi dampak dari usulan kebijakan cukai rokok tersebut adalah prevalensi merokok anak menjadi 8,92% di 2023 dan 8,79% di 2024. Indeks kemahalan rokok menjadi 12,46% di 2023 dan 12,35% di 2024.
Dampak terhadap inflasi terbatas, yakni masing-masing sebesar 0,10% sampai 0,20% dan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar minus 0,01% sampai dengan minus 0,02%. Penerimaan negara dari cukai hasil hasil tembakau APBN 2023 sebesar Rp 232,58 triliun.
“Dampak dari inflasi dari kenaikan cukai ini dapat terkelola dengan baik dan tenaga kerja industri hasil tembakau tetap naik dari 152.000 ke 209.000,” kata Sri Mulyani.