Staf Khusus Jokowi Nikah Beda Agama di Katedral, MUI: Tidak Dibolehkan

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menjelaskan bahwa pernikahan yang sah harus sesuai agama dan keyakinannya masing-masing.
Ketentuan itu berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Hal itu ia katakan merespons pertanyaan soal pernikahan Staf khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ayu Kartika Dewi yang menikah berbeda Agama dengan seorang pria bernama Gerald Sebastian hari ini di Gereja Katedral Jakarta, Jumat (18/3).
“Dalam aturan itu disebutkan dalam satu pasal perkawinan sah itu menurut agama dan keyakinan masing-masing. Artinya perkawinan itu memang perkawinan yang dikonotasikan secara tegas dan jelas berbeda agama tidak dibolehkan, harus dengan seagama sesuai keyakinan,” kata Amirsyah kepada pewarta di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (18/3).
Amirsyah menjelaskan bahwa konstitusi Undang-undang Dasar 1945 telah mengatur bahwa Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ia juga menekankan bahwa konstitusi telah memberikan kebebasan untuk menjalankan agama dan keyakinan masing-masing.
Di sisi lain, Amirsyah enggan berspekulasi soal konsekuensi yuridis terhadap pernikahan beda agama yang dilakukan Ayu dan Gerald. Ia lantas menyerahkan ke pihak Dukcapil dan Kementerian Agama terkait konsekuensi tersebut.
“Di UU tahun 74 itu jelas bahwa itu perkawinan dalam undang-undang itu seagama, bukan berbeda agama,” tambah dia.
Diketahui, Ayu dan Gerald menjalani prosesi pernikahan dengan dua cara, yaitu akad nikah Islam sesuai agama Ayu dan proses pernikahan di Katedral sesuai agama Gerald.