Status Belum Jelas, DPRD dan Pemkab Wajo Sepakat Bayar Gaji Tenaga Honorer dengan SPK
Pedomanrakyat.com, Wajo – Komisi I DPRD Wajo bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo sepakat untuk tetap membayarkan gaji tenaga honorer atau pegawai Non-ASN yang belum berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kesepakatan ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Wajo, Amshar A. Timbang, setelah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Wajo, Armayani.
“Dari hasil koordinasi, gaji tenaga honorer tetap dibayarkan, mengingat hingga kini SK pengangkatan PPPKbelum diterbitkan,” ungkap Amshar, Kamis (30/1/2025).
Amshar menegaskan bahwa perhatian terhadap tenaga honorer sangat penting, mengingat ribuan pegawai Non-ASN di Kabupaten Wajo masih belum memiliki kepastian status.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wajo, Syamsul Bahri, mengonfirmasi bahwa pembayaran gaji tenaga honorer tetap dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK).
“Gaji tenaga honorer tetap dibayarkan dengan mekanisme SPK sambil menunggu SK pengangkatan PPPK,” ujarnya.