Status Tersangka Gugur Lewat Praperadilan, Kuasa Hukum: Ini Kemenangan Due Process of Law

Pedomanrakyat.com, Makassar – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor 25/Pid.Pra/2026/PN Mks yang mengabulkan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dinilai menjadi penegasan penting bahwa penegakan hukum di Indonesia harus berjalan sesuai prinsip due process of law, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
Penilaian tersebut disampaikan Umar Iskandar, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Multasanti Rahim dan Triana Mantasari Gusti, S.H., yang juga merupakan akademisi Institut Teknologi dan Bisnis Maritim Balik Diwa Makassar.
Menurut Umar, putusan tersebut tidak semestinya dimaknai sebagai kemenangan pribadi para pemohon ataupun kekalahan aparat penegak hukum. Sebaliknya, putusan itu merupakan kemenangan supremasi hukum karena menegaskan bahwa setiap tindakan penyidik harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan terbuka untuk diuji melalui mekanisme peradilan.
“Praperadilan bukan instrumen untuk menghambat penyidikan, melainkan mekanisme konstitusional yang disediakan undang-undang agar setiap penggunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor hukum. Negara hukum tidak memberikan ruang bagi tindakan yang mengabaikan prosedur, karena prosedur merupakan jaminan utama bagi terwujudnya keadilan,” ujar Umar.
Ia menjelaskan, sejak awal tim kuasa hukum menilai terdapat persoalan mendasar dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya. Karena itu, permohonan praperadilan diajukan bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan KUHAP, putusan Mahkamah Konstitusi, dan prinsip negara hukum.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Makassar menyatakan penetapan tersangka terhadap para pemohon tidak sah, memerintahkan pencabutan status tersangka, penghentian penyidikan, serta penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurut Umar, putusan tersebut menunjukkan mekanisme judicial control terhadap tindakan penyidik berjalan sebagaimana mestinya.
“Kita semua menginginkan penegakan hukum yang tegas. Namun ketegasan tidak boleh mengorbankan keadilan. Penegakan hukum yang baik bukan hanya mengejar hasil, tetapi juga memastikan setiap tahapan dilakukan secara sah, objektif, profesional, dan menghormati hak konstitusional setiap warga negara,” tegasnya.
Umar juga mengapresiasi Majelis Hakim PN Makassar yang dinilai memeriksa perkara secara independen berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, argumentasi para pihak, dan keterangan ahli.
Ia menilai putusan tersebut mencerminkan independensi kekuasaan kehakiman sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Selain itu, Umar turut menyoroti kehadiran Dr. Hardianto Djanggih, S.H., M.H., ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), yang memberikan pandangan akademik mengenai pentingnya legalitas prosedur dalam penetapan tersangka.
Menurutnya, keterlibatan akademisi dalam proses persidangan merupakan bentuk kontribusi ilmiah untuk mendukung penegakan hukum yang objektif, meski keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.
Menutup keterangannya, Umar berharap putusan tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum agar senantiasa mengedepankan profesionalisme, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap hukum acara pidana dalam setiap proses penyidikan.
“Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin kuat apabila setiap tindakan aparat dilaksanakan berdasarkan hukum, bukan semata-mata berdasarkan kewenangan. Putusan ini mengingatkan kita bahwa dalam negara hukum, keadilan tidak hanya ditentukan oleh tujuan yang hendak dicapai, tetapi juga oleh cara hukum itu ditegakkan,” pungkasnya.