Suara Bergetar Bacakan Pleidoi, Ferdy Sambo Bicara Pembelaan yang Sia-sia

Suara Bergetar Bacakan Pleidoi, Ferdy Sambo Bicara Pembelaan yang Sia-sia

Pedomanrakyat.com, Jakarta –  Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan judul ‘Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan’.

Sambo mengatakan awalnya pleidoi itu hendak diberi judul ‘Pembelaan yang sia-sia’.

“Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul: ‘Pembelaan yang Sia-sia’ karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acap kali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustasi,” kata Sambo mengawali pleidoinya dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

Sambo mengeluhkan tuduhan yang ditujukan terhadapnya. Sambo menilai tuduhan yang beredar di masyarakat itu seperti tidak memberi kesempatan Sambo untuk melakukan pembelaan.

“Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari majelis hakim, rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan, bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar apa lagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya,” katanya.

Sambo mengaku baru kali ini merasakan tekanan. Sambo mengatakan selama dia menjadi anggota Polri belum ada kasus yang mana terdakwanya mendapatkan tekanan sebesar Sambo.

“Selama 28 tahun saya bekerja sebagai aparat penegak hukum dan menangani berbagai perkara kejahatan termasuk pembunuhan, belum pernah saya menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa sebagaimana yang saya alami hari ini,” katanya.

“Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun dari saya sebagai terdakwa,” lanjutnya.

Sambo menyebut dia dan keluarganya terus ditekan oleh masyarakat. Menurutnya, tekanan ini bahkan mempengaruhi perkara ini.

“Saya tidak memahami bagaimana hal tersebut terjadi, sementara prinsip negara hukum yang memberikan hak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara di mata hukum masih diletakkan dalam konstitusi negara kita. Demikian pula prinsip ‘praduga tidak bersalah’ (presumption of innocent) yang seharusnya ditegakkan,” ucap Sambo.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa meyakini Sambo melakukan perencanaan pembunuhan Yosua bersama Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Terkait
Baca Juga