Suarakan Jokowi 3 Periode, M Qodari Bisa Dipolisikan

Pedoman Rakyat, Jakarta – Mantan Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari yang terus menyuarakan jika Joko Widodo bisa tiga periode, bisa dipolisikan.
Hal itu dikemukakan, Pengamat politik Satyo Purwanto. Bukan tidak mungkin kata dia, M Qodari bisa diseret ke polisi atas meenyuarakan jabatan presiden 3 periode.
Pasalnya, kelompok dari Sekretariat Nasional Jokowi-Prabowo (Seknas Jokpro) 2024 telah melanggar UU, juga berbahaya karena memprovokasi tatanan demokrasi membenturkan masyarakat.
“Kejagung dan Mabes Polri bisa memanggil mereka untuk diinterogasi terkait motif dan pelanggaran UU secara terbuka,” ujar Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy ini, dikutip dari Genpi, Minggu (20/6/2021).
Dalam UU hasil amandemen Pasal 7 1945 disebutkan, jabatan presiden dn wakil presiden dibatasi. Kemudian dalam UU 7/2017 tentang Pemilu juga mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden tidak lebih dari dua periode.
“Hanya orang ‘mabok’ dan pikirannya ngawur menginginkan jabatan presiden 3 periode karena tidak sesuai UU dan ahistoris dengan perjuangan mahasiswa, pemuda, dan segenap rakyat Indonesia di tahun 1998,” Jelasnya.