Sudirman Sulaiman Ambil Alih Tugas Nurdin Abdullah

Pedoman Rakyat, Makassar – Nurdin Abdullah masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan. Meski faktanya, Nurdin saat ini ada di balik jeruji. Nurdin ditersangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap perizinan proyek infrastruktur di Kabupaten Sinjai dan sejumlah proyek lainnya. KPK kemudian menahan Nurdin selama 20 hari di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya.
Karena sudah pasti tidak bisa melaksanakan tugasnya sebagai gubernur, maka pekerjaan-pekerjaan Nurdin dilaksanakan Wakil Gubernur, Andi Sudirman Sulaiman. Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, menunjuk Sudirman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.
“Kalau ditahan, tentunya kita merujuk pada ketentuan pasal 65 UU 23 tahun 2014. Artinya, Kalau ditahan kan beliau tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya, sehingga hari ini kita langsung menugaskan wakil gubernur sebagai pelaksana tugasnya,” jelas Akmal, Minggu (28/2/2021).
Menurut Akmal, Sudirman akan memegang kendali Pemprov Sulsel sampai ada putusan resmi dari pengadilan ihwal kasus yang membelit NA. “Kalau dia terdakwa dia diberhentikan sementara dulu, kan kita hormati proses hukum. Kalau sudah inkrah baru diberhentikan,” tuturnya.
Lebih jauh menurut Akmal, berdarkan prosedur yang ada, Sudirman tidak serta merta bisa ditetapkan sebagai gubernur definitif bila status Nurdin Abdullah inkrah bersalah. Melainkan harus melalui proses yang panjang. “Yah semua ada prosedurnya, pasti nanti DPRD mengusulkan dulu berdasarkan salinan putusan pengadilan, nanti DPRD mengusulkan ke Presiden melalui Menteri,” tutupnya.