Supratman Perkuat Sinergi DPRD Makassar dan Kejari, Kawal Legislasi Sesuai Koridor Hukum

Supratman Perkuat Sinergi DPRD Makassar dan Kejari, Kawal Legislasi Sesuai Koridor Hukum

Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua DPRD Kota Makassar Supratman menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel melalui perpanjangan kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) antara DPRD Kota Makassar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Kamis (23/7/2026).

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi kelembagaan sekaligus memastikan pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD berjalan sesuai koridor hukum.

Ketua DPRD Makassar Supratman menyambut baik perpanjangan kerja sama tersebut. Menurutnya, Kejari merupakan mitra strategis yang memberikan kepastian hukum bagi DPRD dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan.

“Pendampingan hukum dari Kejari sangat penting, terutama dalam proses penyusunan Peraturan Daerah agar setiap produk hukum yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat, berkualitas, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Supratman.

Ia menambahkan, sinergi ini juga memberikan rasa percaya diri bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala Kejari Makassar Andi Panca Sakti menjelaskan, melalui kerja sama tersebut pihaknya akan memberikan pertimbangan hukum, pendampingan, hingga bantuan hukum kepada DPRD Kota Makassar. Apabila terdapat persoalan hukum, DPRD cukup menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai kuasa hukum.

Menurutnya, mekanisme tersebut tidak hanya mempercepat penyelesaian persoalan hukum, tetapi juga lebih efisien karena mengurangi kebutuhan penggunaan jasa kuasa hukum dari pihak swasta, sehingga anggaran daerah dapat dialokasikan untuk program yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Selain itu, Kejari juga akan memberikan pendampingan dalam penyusunan Peraturan Daerah serta siap mewakili DPRD apabila menghadapi gugatan di bidang perdata maupun tata usaha negara.

Prosesi penandatanganan MoU turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kota Makassar Anwar Faruq dan Sekretaris DPRD Kota Makassar Andi Rahmat Mappatoba. Kehadiran para pimpinan tersebut menegaskan komitmen DPRD Makassar dan Kejari untuk terus membangun kolaborasi dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional, transparan, dan berlandaskan kepastian hukum.

Berita Terkait
Baca Juga