Surat Edaran Pemkot Makassar, Dilarang Ada Kegiatan Setelah Jam 5 Sore

Surat Edaran Pemkot Makassar, Dilarang Ada Kegiatan Setelah Jam 5 Sore

Pedoman Rakyat, Makassar – Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dimana pusat perbelanjaan atau mall, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan di Kota Makassar hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 17.00 Wita.

Aturan itu berlaku mulai 6 hingga 20 Juli 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesvangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar.

Edaran yang dikeluarkan pada 6 Juli 2021 tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.

Dalam surat edaran tersebut tertuang bahwa dasar PPKM yaitu instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021. Selain itu, Peraturan Wali Kota Makassar nomor 51 tahun 2020, nomor 5 tahun 2021 dan keputusan Wali Kota nomor 1160/331.1.05/tahun 2021.

“Ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19,” tegas Danny dalam surat edaran tersebut.

Berita Terkait
Baca Juga