Surat Tilang Ditarik usai Pelarangan Tilang Manual

Surat Tilang Ditarik usai Pelarangan Tilang Manual

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Polisi lalu lintas dilarang melakukan tilang manual.

Instruksi tersebut dikeluarkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru-baru.

Instruksi itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran polisi.

Adapun larangan melakukan tilang manual tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile.

Polisi sabuk putih juga diminta untuk mengedepankan edukasi berkendara. Namun bila pelanggaran tersebut menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maka hukum akan tetap ditegakkan. Terkait larangan itu, polisi juga sudah menarik surat tilang yang tersebar di anggota.

“Dengan arahan Pak Kapolri penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dikutip detiknews.

Polisi bakal mengedepankan penindakan lewat sistem elektronik. Kamera e-TLE siap mengintai para pengendara nakal yang melanggar aturan lalu lintas.

Kata Latief kamera e-TLE mobile bisa menangkap ragam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara seperti ganjil genap, tak mengenakan helm, menggunakan handphone sambil berkendara, tidak menggunakan seat belt, lawan arus, melanggar marka jalan, hingga melanggar rambu lalu lintas.

“(Anggota) tetap ada di jalan, terutama kita pelayanan untuk penjagaan, pengawalan, pengaturan tapi tidak melakukan penilangan secara manual. Penilangan akan seluruhnya menggunakan e-TLE statis maupun e-TLE mobile yang sudah ada di Polda Metro Jaya,” tutur Latif.

Berita Terkait
Baca Juga