Susul Indra Kenz jadi Tersangka Binomo, Ini Peran dan Sosok Edgar Nababan

Susul Indra Kenz jadi Tersangka Binomo, Ini Peran dan Sosok Edgar Nababan

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Polisi telah menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus trading binary option Binomo atas nama Brian Edgar Nababan. Dia merupakan salah seorang pekerja di perusahaan aplikasi itu.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, petugas melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka pada Sabtu (1/4).

“Mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo, tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo, terutama dari pemain Binomo di Indonesia,” tutur Whisnu saat dikonfirmasi, Minggu (3/4).

Menurut Whisnu, tersangka diangkat menjadi Manager Development Binomo pada 2019. Sesuai dengan jabatannya, Briam bertugas menawarkan para influencer di Indonesia menjadi afiliator platform Binomo.

“Dengan keuntungan sistem bagi hasil,” jelas dia.

Brian Edgar Nababan disangkakan pidana pokok layaknya Indra Kesuma alias Indra Kenz, yakni dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Hal itu tertuang dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

“Nanti kita tambahkan Pasal 55 dan 56 KUHP (persekongkolan tindak kejahatan),” pungkas Whisnu.

Berita Terkait
Baca Juga