Tabrak Anak Kembar hingga Tewas, Pengendara Harley Davidson Divonis 4 Bulan
Pedomanrakyat.com, Ciamis – Dua orang terdakwa kasus kecelakaan lalulintas motor gede (moge) Harley Davidson yang menyebabkan dua anak meninggal dunia di Pangandaran, Jawa Barat pada Sabtu (12/3) lalu divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.
Terdakwa atas nama Agus Wandri dan Angga Permana dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp12 juta subsider 1 bulan penjara.
Humas PN Ciamis, Indra Muharam menjelaskan bahwa ada sejumlah pertimbangan yang menjadikan Majelis Hakim menjatuhkan putusan itu. Untuk hal yang meringankan vonis, antara terdakwa dan keluarga korban sudah berdamai.
Berita Terkait
Baca Juga