Tabrak Anak Kembar hingga Tewas, Pengendara Harley Davidson Divonis 4 Bulan

Tabrak Anak Kembar hingga Tewas, Pengendara Harley Davidson Divonis 4 Bulan

Pedomanrakyat.com, Ciamis – Dua orang terdakwa kasus kecelakaan lalulintas motor gede (moge) Harley Davidson yang menyebabkan dua anak meninggal dunia di Pangandaran, Jawa Barat pada Sabtu (12/3) lalu divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.

Terdakwa atas nama Agus Wandri dan Angga Permana dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp12 juta subsider 1 bulan penjara.

Humas PN Ciamis, Indra Muharam menjelaskan bahwa ada sejumlah pertimbangan yang menjadikan Majelis Hakim menjatuhkan putusan itu. Untuk hal yang meringankan vonis, antara terdakwa dan keluarga korban sudah berdamai.

Selain itu juga, Majelis Hakim menerima permohonan dari pihak korban untuk membebaskan kedua terdakwa. Kedua terdakwa juga dinilai sudah bertanggung jawab kepada keluarga korban dengan memberikan santunan.

“Itu menjadi hal yang meringankan,” jelas Indra usai sidang putusan, Rabu (6/7).

Sebelumnya, Sepasang anak kembar asal Kecamatan Padaherang, Pangandaran, Sabtu (12/3), meninggal dunia usai tertabrak motor Harley Davidson. Keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian.

 

Berita Terkait
Baca Juga