Tagih Utang Rp6 Juta Berujung Maut, Pria di Bantaeng Tewas Ditikam Parang

Tagih Utang Rp6 Juta Berujung Maut, Pria di Bantaeng Tewas Ditikam Parang

Pedomanrakyat.com, Bantaeng – Seorang pria ditemukan tewas bersimbah darah di ruang tamu rumahnya di BTN Nelayan, Desa Pajukukang, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) Selasa (1/9/2026) malam.

Pria tersebut adalah Rudy Anto (53), seorang wiraswasta. Ia ditemukan oleh istrinya, Sunni (55) sekitar pukul 23.30 Wita setelah pulang ke rumah.

Saat ditemukan, Rudy sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Polisi menyebut korban mengalami sejumlah luka yang diduga akibat serangan senjata tajam.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Bantaeng. Tim URC Resmob Polres Bantaeng langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan informasi terkait kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi Syarifuddin alias Sewang (40) sebagai terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah mengatakan, polisi mendapat informasi bahwa terduga pelaku meninggalkan Bantaeng setelah kejadian.

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi terduga pelaku,” kata Andi Aldiansyah.

Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa Syarifuddin sempat menjemput ibunya di Kampung Tombo-Tombolo, Kabupaten Jeneponto. Ia diduga hendak melarikan diri menuju Makassar.

Tim URC Resmob Polres Bantaeng selanjutnya berkoordinasi dengan Tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel yang dipimpin Kompol Wawan Suryadinata.

Tim gabungan melakukan pencarian dan memperoleh informasi keberadaan Syarifuddin di Jalan Poros Limbung, Kelurahan Kalebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan Syarifuddin pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 03.20 Wita.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Gowa, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankannya,” ujarnya.

Syarifuddin kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan awal.

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menyebut Syarifuddin mengakui telah menyerang Rudy. Ia juga mengungkapkan lokasi parang yang digunakan dalam kejadian tersebut.

Menurut keterangan awal pelaku, aksi tersebut bermula ketika ia mendatangi rumah Rudy untuk menagih utang sebesar Rp6 juta.

Utang tersebut disebut telah dipinjam Rudy sekitar dua tahun sebelumnya. Namun, ketika ditagih, korban disebut mengatakan tidak memiliki uang untuk membayarnya.

Polisi menyebut pelaku kemudian emosi dan mengeluarkan parang. Korban berusaha menghindari serangan dan menahan serangan tersebut, tetapi pelaku kembali menyerang korban.

“Motif sementara berdasarkan keterangan pelaku adalah persoalan utang. Pelaku mengaku marah karena korban belum dapat membayar utang sebesar Rp6 juta,” ucap Andi Aldiansyah.

Setelah kejadian, pelaku meninggalkan rumah korban dan mendatangi orang tuanya di Jeneponto. Ia kemudian mengajak ibunya pergi menuju Makassar.

Berdasarkan keterangan pelaku, tim Resmob Polres Bantaeng melakukan pengembangan ke Kampung Tombo-Tombolo, Kabupaten Jeneponto.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebilah parang yang diduga digunakan dalam pembunuhan. Senjata tajam itu ditemukan disembunyikan di bawah pohon di samping rumah orang tua pelaku.

Selain parang, polisi turut mengamankan satu unit mobil pikap Grand Max berwarna hitam.

Polisi juga menyebut Syarifuddin berada di bawah pengaruh minuman keras jenis ballo saat kejadian. Ia disebut merasa marah dan kesal karena korban tidak membayar utang.

Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan medis, Rudy mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh, di antaranya pada dahi, bawah mata, leher, bahu, dada, lengan, ulu hati, pinggang, dan punggung.

Syarifuddin bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Agg)

Berita Terkait
Baca Juga