Tak Ada Hal Meringankan, PT DKI Sebut Putri Candrawathi Pemicu Perbuatan Keji Sambo Terhadap Brigadir J

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Putri Candrawathi merupakan pemicu perbuatan keji yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi menyebut Putri tak berupaya mencegah Sambo untuk tidak melakukan perbuatan merampas nyawa Yosua.
“Dalam perkara a quo pembanding dalam hal ini terdakwa telah menjadi pemicu terjadinya perkara ini. Pembanding terdakwa tidak mencegah perbuatan yang akan dilakukan oleh suaminya, Ferdy Sambo atau setidak-tidaknya mengingatkan untuk tidak melakukan perbuatan keji terhadap Yosua,” kata Hakim Ewit dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).
Tak hanya itu, Putri juga menuruti perintah Sambo untuk membuat laporan palsu terkait peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan Yosua terhadap dirinya.