Tak Bisa Ditunda! Menkes Desak Pelaku Usaha Wajib Pasang Label Nutri-Level

Tak Bisa Ditunda! Menkes Desak Pelaku Usaha Wajib Pasang Label Nutri-Level

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bakal mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label Nutri-Level pada produk makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak (GGL). Kebijakan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pencantuman label warna dan simbol pada kemasan produk.

“Dengan adanya MK, Kementerian Kesehatan yang tadinya mau secara bertahap, harus segera meminta pelaku usaha wajib memenuhinya,” ujar Budi dalam konferensi pers, Kamis (22/10/2026).

Nutri-Level merupakan sistem pelabelan berjenjang dari A hingga D dengan kode warna untuk memberikan informasi mengenai kandungan gizi produk. Label ini diharapkan membantu konsumen menentukan pilihan makanan dan minuman secara lebih bijak.

Budi mengatakan, Kementerian Kesehatan juga akan memperkuat pengawasan pelabelan serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menetapkan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak.

Sebelumnya, melalui Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 pada 30 September 2026, MK mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung GGL.

MK menilai keterbukaan informasi kandungan gizi merupakan bagian penting dari perlindungan kesehatan masyarakat, mengingat konsumsi gula, garam, dan lemak berlebihan dapat meningkatkan risiko obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.

Berita Terkait
Baca Juga