Tak Diizinkan Mengikuti Rekonstruksi, Pengacara Brigadir J Akan Lapor ke Presiden dan DPR

Tak Diizinkan Mengikuti Rekonstruksi, Pengacara Brigadir J Akan Lapor ke Presiden dan DPR

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Penyidik Timsus Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir yosua atau Brigadir J m, selasa 30 Agustus 2022.

Polri menyatakan rekonstruksi akan dilakukan secara transparan.

Namun kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak dan Jonson Panjaitan, tidak diperkenankan mengikuti rekonstruksi.

Jonson mengatakan, ia dan rekannya tak dibolehkan masuk ke rumah dinas Divpropam di Duren Tiga Jakarta Selatan.

“Alasannya pokoknya, pokoknya,” kata dia.

Ia mengaku kecewa setelah dilarang masuk ke area rekonstruksi.

Ia memutuskan pulang dan menyimak dari media.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, ia akan melaporkan peristiwa yang ia alami ini ke Presiden, Komisi 3 DPR, dan Menko Polhukam.

Berita Terkait
Baca Juga