Tak Hanya APBD, DPRD Sulsel Siapkan Skema Dana Abadi untuk Selamatkan Kebudayaan

Pedomanrakyat.com, Makassar – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan di DPRD Sulawesi Selatan memasuki tahap krusial.
Panitia Khusus (Pansus) kini melakukan penyempurnaan pasal demi pasal, termasuk mematangkan skema pembentukan Dana Abadi Kebudayaan sebagai upaya memperkuat pelestarian budaya di Sulsel.
Pembahasan tersebut dilakukan bersama Biro Hukum Setda Sulsel dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Selatan di kantor sementara DPRD Sulsel, Kamis (6/8/2026).
Wakil Ketua Pansus Kebudayaan DPRD Sulsel, Heriwawan, mengatakan pembahasan lanjutan ini merupakan tindak lanjut setelah Pansus menyerap berbagai masukan dari para pemangku kepentingan kebudayaan, mulai dari pemerhati budaya hingga dinas kebudayaan kabupaten/kota.
“Sebelumnya kita sudah memanggil seluruh stakeholder kebudayaan di Sulawesi Selatan untuk dimintai masukan. Hari ini kita lanjutkan pembahasannya pasal per pasal bersama Biro Hukum dan Dinas Pariwisata untuk memastikan setiap poin dalam Ranperda ini benar-benar matang,” ujar Heriwawan.
Menurut legislator Partai Demokrat itu, salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah pengaturan Dana Abadi Kebudayaan Sulawesi Selatan. Skema tersebut diharapkan menjadi instrumen pendanaan berkelanjutan bagi berbagai program pelestarian budaya di daerah.
“Salah satu yang menjadi diskusi kita adalah ketersediaan Dana Abadi Kebudayaan Sulawesi Selatan. Kita berharap ke depan keterlibatan pemerintah daerah, swasta, maupun masyarakat dan para pemerhati budaya bisa bersama-sama berkontribusi dalam pemajuan kebudayaan,” katanya.
Heriwawan menjelaskan, dana tersebut nantinya tidak hanya bersumber dari APBD, tetapi juga dapat berasal dari pemerintah pusat, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga partisipasi masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap pelestarian budaya.
Menurutnya, pola pendanaan kolaboratif seperti itu telah diterapkan di berbagai negara untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan situs budaya.
“Model seperti ini sudah banyak diterapkan di luar negeri. Cagar budaya bisa terawat dengan baik karena ada keterlibatan pemerintah, swasta, dan masyarakat. Karena itu kita membuka ruang dalam regulasi agar semua pihak dapat berkontribusi,” jelasnya.
Ia menambahkan, Dana Abadi Kebudayaan nantinya tidak hanya diperuntukkan bagi pelestarian cagar budaya, tetapi juga mendukung pembinaan seni pertunjukan, pelestarian tradisi, hingga berbagai program pemajuan kebudayaan di 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
Pansus juga tidak membatasi besaran dana yang dapat dihimpun agar peluang pengembangan sektor kebudayaan semakin terbuka.
Selain membahas skema pendanaan, Pansus turut menyoroti pengembangan sejumlah cagar budaya strategis, termasuk Benteng Somba Opu.
Heriwawan mengungkapkan, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran untuk kawasan tersebut sebagai tindak lanjut hasil kunjungan kerja DPRD Sulsel ke kementerian terkait.
“Harapannya, dengan adanya Perda dan Dana Abadi Kebudayaan ini, perhatian terhadap kebudayaan tidak lagi terfokus pada objek tertentu, tetapi mencakup seluruh cagar budaya, kesenian, dan pelestarian adat di Sulawesi Selatan,” pungkasnya.