Tak Main-main, Mendagri Pecat ASN yang Tak Netral di Pilkada
Pedoman Rakyat, Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak netral di Pilkada akan disanksi pemecatan.
Hal itu dipertegas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Ia mengatakan, saat ini masih ada saja ASN yang dilaporkan tidak netral dalam Pilkada serentak 2020 ini.
Menurut Tito, berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan total ada 827 ASN yang dilaporkan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), 606 ASN dianggap melanggar ketentuan Pilkada, 362 ASN diberikan sanksi dan 72 ASN belum ditindaklanjuti.
“Jadi masalah netralitas ASN kita melihat masih terjadinya sejumlah pelanggaran,” ujar Tito di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Karena itu, Tito menginginkan semua ASN bisa bersikap netral dalam Pilkada serentak 2020 ini. Bahkan, mantan Kapolri itu meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pemantauan jika ada ASN yang tidak netral di Pilkada serentak.
Lebih lanjut, Tito juga menegaskan, sanksi terberat bagi ASN tidak netral adalah pemberhentian. Kemudian sanksi lainnya adalah demosi atau jabatannya diturunkan menjadi terendah.
“Jadi sanksinya ini sesuai aturan bisa dilakukan sanksi demosi atau sanksi pemberhentian,” tutupnya. (ian)