Tak Masuk dalam Surat Edaran Menko Perekonomian, Ini Alasan Makassar Terapkan PPKM Level 4
Pedoman Rakyat, Makassar – Menko Perekonomian mengedarkan surat daftar wilayah provinsi, kota dan kabupaten yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Ada 37 wilayah yang disebut. Penerapan PPKM level 4 dimulai per hari ini, Senin 26 Juli 2021.
Bagaimana di Sulsel? Hanya Kabupaten Tana Toraja yang disebut dalam daftar Surat Edaran tersebut, untuk menerapkan PPKM level 4. Ibukota Provinsi Sulsel, Kota Makassar tidak termasuk.
Namun sehari sebelum Surat Edaran ini terbit, Walikota Makassar, Danny Pomanto, menegaskan juga menerapkan PPKM level 4.
Hal itu didasari Surat Edaran Mendagri yang diterbitkan Minggu 25 Juli 2021 kemarin. Dalam surat itu ditegaskan kepada 21 Kepala Daerah Tingkat Provinsi, untuk menerapkan PPKM level 4 di sejumlah wilayah Kabupaten/Kota.
Untuk Sulsel, ada dua yakni Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja. Dalam Surat Edaran Mendagri itu juga disebutkan penerapan PPKM level 4 dimulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.