Tak Mau Kena Sanksi? Pemilik Perlu Tahu Jangka Waktu Tera Ulang UTTP

Pedomanrakyat.com, Makassar – Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Metrologi Legal Kota Makassar, mengungkap jangka waktu dilakukannya tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) setelah mendapat cap tanda tera.
Hal tersebut diaampaikam Kepala UTP Metrologi Legal Kota Makassar, Jamaluddin, saat ditanyai terkait dengan jangka waktu peneraan ulang terhadap UTTP wajib tera dan tera ulang.
Jamaluddin mengatakan bahwa, rata-rata jangka waktu dilakukan peneraan ulang terhadap alat UTTP yang sebelumnya dilakukan itu bervariasi
“Jadi rata-rata satu tahun, tetapi ada juga 2 (dua) tahun, 5 (lima) tahun, ada juga 6 (enam) tahun bahkan ada 10 tahun (jangka waktu untuk di tera ulang),” jelas Jamaluddin, Kamis (24/3/2022).
Jamaluddin menjelaskan bahwa, UTTP yang hanya memiliki jangka waktu satu tahun dan harus di tera ulang. Seperti timbangan yang ada di masyarakat untuk kepentingan jual beli.
“Kalau mobil tangki 2 tahun, bejana yang dipake menguji di SPBU itu 2 tahun, kalau pompa SPBU 1 tahun, meter listrik 10 tahun, meter air juga yang kapasitas besar 6 tahun,” tutupnya.