Tak Pandang Bulu! Kemenhut Bekukan Enam Perusahaan yang Terlibat Karhutla Kalimantan

Pedomanrakyat.com, Kalimantan – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Total luas lahan terbakar di area konsesi keenam perusahaan tersebut mencapai 7.531 hektare.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, sanksi administratif tersebut disertai kewajiban pemulihan ekosistem hutan. Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum karhutla juga menyasar korporasi, bukan hanya masyarakat kecil.
“Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi,” kata Raja Juli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Enam perusahaan yang dikenai sanksi yakni PT Hasil Kalimantan Jaya dengan luas kebakaran 4.803 hektare, PT Taiyong Engreen 1.049 hektare, PT Hutan Produksi Lestari 718 hektare, PT Ramang Agro Lestari 420 hektare, PT Puspa Warna Cemerlang 348 hektare, dan PT Sinergi Hutan Sejati 193 hektare.
Sebelum penindakan terbaru, Kemenhut telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan dan pembekuan izin serta paksaan pemulihan ekosistem terhadap 26 pemegang PBPH. Dengan tambahan enam perusahaan tersebut, total 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif di sektor kehutanan.
Kemenhut juga membuka peluang penindakan pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Raja Juli menyebut, saat ini terdapat 120 kasus yang tengah diproses di kementeriannya.