Tak Rela Rumah Mewahnya Dieksekusi, Guruh Soekarnoputra: Saya Berada di Pihak Terzalimi

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Guruh Soekarnoputra memberi penjelasan soal rencana eksekusi rumahnya yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (3/8/2023).
Putra bungsu Proklamator Republik Indonesia Soekarno itu merasa dirinya sebagai pihak yang dirugikan.
“Kami waktu itu mendapat surat dari Pengadilan Negeri (Jakarta Selatan), bahwa telah ditentukan mengadakan pengosongan pada tanggal 3 Agustus. Kami tidak bisa menerima itu, karena saya merasa bahwa dalam kasus ini adalah pihak yang benar,” kata Guruh di Jalan Sriwijaya, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Kami tidak bisa menerima itu, karena saya merasa dalam kasus ini, saya adalah pihak yang benar. Bahkan saya merasa terzalimi,” sambung dia.
Guruh menyebut dirinya adalah korban mafia tanah dan hukum. Sebab, dia merasa bukan di pihak yang salah, sedangkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih banyak kejanggalan