Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri

Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Yang menjadi tergugat yakni Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jokowi dan Kapolri digugat karena Ferdy Sambo tidak terima dipecat dari Polri.

“Perkara tercatat pada nomor 476/G/2022/PTUN.JKT,” berikut bunyi keterangan dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, dikutip pada hari yang sama.

Mantan Kadiv Propam Polri itu, dalam gugatannya meminta pembatalan atas keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. PTDH dimaksud sebelumnya dilakukan lewat keputusan Presiden Jokowi.

“Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I (Jokowi) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022,” bunyi gugatan tersebut.

Ferdy Sambo turut meminta Kapolri agar haknya dikembalikan, terutama dalam kapasitas sebelumnya sebagai anggota Polri.

“Memerintah tergugat II (Kapolri Listyo) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia,” ungkap keterangan dalam gugatan.

Diketahui, Ferdy Sambo sudah dipecat dari kepolisian. Pemecatan dirinya lantaran terseret kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berita Terkait
Baca Juga