Tak Terima Vonis Hakim, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima nota banding yang dilayangkan dua terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Banding tersebut terkait perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Upaya banding dilakukan karena tidak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman kepada Hendra selama 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta Agus 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Hendra Kurniawan, banding, Agus Nurpatria, banding,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (3/3/2023).
Memori banding Hendra dan Agus telah dilayangkan kepada pihak PN Jakarta Selatan pada Jumat hari ini. Sehingga, putusan kepada mereka berdua akan masih bergulir di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
“Hendra dan Agus Nur Patria ajukan banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023,” tutur Djuyamto.
Sementara untuk terdakwa lain dalam perkara ini yakni, Chuck Putranto Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin tidak melayangkan banding. Alhasil, mereka menyatakan menerima putusan dari majelis hakim PN Jakarta Selatan.
“Tidak banding (para terdakwa lain),” kata Djuyamto.
Jika jaksa penuntut umum (JPU) juga tidak mengajukan banding, maka vonis terhadap keempat terdakwa tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dengan bersiap menjalani eksekusi masa hukuman.
Dimana, mereka telah menerima vonis dari majelis hakim untuk Arif Rahman Arifin selama 10 Bulan; Chuck Putranto 1 tahun; Baiquni Wibowo 1 tahun; dan Irfan Widyanto 10 bulan.