Tanggapan Legislator DPRD Makassar soal KPU Dilarang Coklit di Perumahan Elite

Tanggapan Legislator DPRD Makassar soal KPU Dilarang Coklit di Perumahan Elite

Pedomanrakyat.com, Makassar – Legislator DPRD Makassar Nunung Dasniar menanggapi keluhan KPU Makassar yang terhambat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di perumahan elite.

Nunung menegaskan developer melanggar Undang-undang jika melarang panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) melakukan coklit.

“Tidak boleh sebenarnya itu, dia melanggar Undang-undang. Kan pendataan itu wajib,” kata anggota Komisi C DPRD Makassar itu saat dihubungi, Rabu (8/3/2023).

Nunung mengatakan, KPU memang perlu membawa surat resmi saat hendak melakukan coklit terhadap warga. Namun jika surat itu masih tetap terhambat, maka Pemkot Makassar disebut mesti turun tangan.

 

Berita Terkait
Baca Juga