Tangkap DPO Diawal Tahun, Wakajati Sulsel Apresiasi Tim Tabur

Tangkap DPO Diawal Tahun, Wakajati Sulsel Apresiasi Tim Tabur

Pedoman Rakyat, Makassar – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Rizal Nurul Fitri mengapresiasi kinerja Tim Tabur yang berhasil menangkap DPO Kasus Korupsi anggaran fasilitas pendidikan Kampus Negeri UNM senilai Rp22 Miliar diawal tahun 2021.

Mantan Kajari Parepare tersebut mengatakan penangkapan ini merupakan prestasi yang patut untuk diapresiasi.

“Saya berterimakasih, ini prestasi besar, karena belum lama setelah kita melalui pergantian tahun, ternyata tim sudah bekerja dengan sangat giat dan berhasil mengamankan DPO yang telah dua tahun kabur tersebut,” ujarnya dikantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Selasa (5/1) 

Rizal mengatakan, DPO atas nama Lisa Lukitawati (44) memang sudah di pantau sejak akhir Desember 2020 lalu disejumlah lokasi termasuk dikediamannya di Ciputat Raya, Pondok Pinang Jakarta Selatan. Namun keberadaannya baru diketahui Januari 2021.

Lisa diamankan di Jalan Manyar II, Bintaro Jaya Jakarta Selatan pada Senin 4 Januari, sekira pukul 17.30 WIB. 

Ia lantas digelandang ke puskesmas untuk menjalani rapid test dan kemudian diterbangkan ke Makassar pada Selasa 5 Januari dan tiba sekitar pukul 19.20 Wita di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. 

Setelahnya, Lisa Lukitawati yang diketahui telah mendapatkan putusan pengadilan tingkat akhir di Mahkamah Agung pada Juni 2019 lalu kemudian digelandang menuju Lapas Wanita di Bolangi, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan. (dir)

Berita Terkait
Baca Juga