Teddy dan Imel Ditangkap Kejagung, Diduga Suap Oknum Pejabat Dinkes Sultra

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Selasa, 26 Januari 2021 03:11

2 orang Terduga Pemberi Suap Oknum Pejabat Dinkes Sultra ditangkap Kejagung. (ist)
2 orang Terduga Pemberi Suap Oknum Pejabat Dinkes Sultra ditangkap Kejagung. (ist)

Pedoman Rakyat, Sultra – Teddy Gunawan dan Imel Anitya ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Keduanya terduga pemberi suap ke oknum pejabat Dinkes Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Teddy dan Imel ditangkap karena diduga memberi suap dalam pengadaan alat pemeriksaan virus corona (Covid-19).

“Pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021, sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan penangkapan terhadap terduga Imel Aditya dan Teddy Gunawan Joedistira yang menjadi terduga kasus suap program percepatan penanganan COVID-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (25/1/2021).

Leonard menjelaskan kedua terduga pelaku ditangkap terkait dugaan kasus pemberi suap tindak pidana pengadaan barang dan jasa.

Keduanya disebut melakukan memberi suap dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinkes Provinsi Sultra terkait program percepatan penanganan COVID-19.

Diduga sebagai pemberi suap sebesar 13% dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah uang (suap) Rp.431.862.074,- terkait pelaksanaan pengadaan Alat Pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR/Reagent) Program Percepatan Penanganan COVID-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp.1.715.056.700,- dan Rp.1.360.884.0000,” ucap Leonard.

Kemudian, kedua terduga pelaku diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Sultra di Kejari Jakarta Barat. Selanjutnya diterbangkan ke Kendari.

“Rencananya, pada Selasa 26 Januari 2021, kedua orang tersebut akan diterbangkan ke Kendari untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Leonard menjelaskan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: Print-02 /P.3/Fd.1/01/2021 tanggal 20 Januari 2021, kedua terdua pelaku dijerat beberapa pasal terkait dugaan korupsi.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah17 Juli 2026 14:23
Jalan Kuri Caddi Maros Mulai Dikerjakan, Anggaran Capai Rp1,18 Miliar
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros mulai merealisasikan program peningkatan infrastruktur jalan pada 2026. Salah satunya mela...
Daerah17 Juli 2026 14:04
Pemkab Luwu Timur Tingkatkan Budaya Siaga Bencana Lewat Sosialisasi KIE
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus memperkuat upaya peningkatan kes...
Politik17 Juli 2026 13:12
Amirullah Nur Saenong Resmi Bergabung SOKSI, Andi Patarai: Sebuah Kehormatan bagi Kami
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinamika menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan terus menghangat. Mantan Ketua DPC Partai ...
Metro17 Juli 2026 13:09
Wali Kota Tasming Hamid Bangga, Dua Pelajar Parepare Siap Harumkan Nama Indonesia di Ajang Internasional Panama
Pedomanrakyat.com, Parepare – Prestasi membanggakan kembali diraih dunia pendidikan Kota Parepare. Dua siswa SD Hafidz Al Qurbah Parepare dipercaya ...