Teddy dan Imel Ditangkap Kejagung, Diduga Suap Oknum Pejabat Dinkes Sultra

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Selasa, 26 Januari 2021 03:11

2 orang Terduga Pemberi Suap Oknum Pejabat Dinkes Sultra ditangkap Kejagung. (ist)
2 orang Terduga Pemberi Suap Oknum Pejabat Dinkes Sultra ditangkap Kejagung. (ist)

Pedoman Rakyat, Sultra – Teddy Gunawan dan Imel Anitya ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Keduanya terduga pemberi suap ke oknum pejabat Dinkes Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Teddy dan Imel ditangkap karena diduga memberi suap dalam pengadaan alat pemeriksaan virus corona (Covid-19).

“Pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021, sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan penangkapan terhadap terduga Imel Aditya dan Teddy Gunawan Joedistira yang menjadi terduga kasus suap program percepatan penanganan COVID-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (25/1/2021).

Leonard menjelaskan kedua terduga pelaku ditangkap terkait dugaan kasus pemberi suap tindak pidana pengadaan barang dan jasa.

Keduanya disebut melakukan memberi suap dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinkes Provinsi Sultra terkait program percepatan penanganan COVID-19.

Diduga sebagai pemberi suap sebesar 13% dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah uang (suap) Rp.431.862.074,- terkait pelaksanaan pengadaan Alat Pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR/Reagent) Program Percepatan Penanganan COVID-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp.1.715.056.700,- dan Rp.1.360.884.0000,” ucap Leonard.

Kemudian, kedua terduga pelaku diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Sultra di Kejari Jakarta Barat. Selanjutnya diterbangkan ke Kendari.

“Rencananya, pada Selasa 26 Januari 2021, kedua orang tersebut akan diterbangkan ke Kendari untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Leonard menjelaskan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: Print-02 /P.3/Fd.1/01/2021 tanggal 20 Januari 2021, kedua terdua pelaku dijerat beberapa pasal terkait dugaan korupsi.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro31 Agustus 2026 23:23
KLH Nilai Pembenahan TPA Tamangapa Sangat Baik, Optimistis Segera Bebas Sanksi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan PT Esa Mahakarya Tunggal (EcoTru) terus m...
Politik31 Agustus 2026 22:16
Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli Ingatkan Birokrasi Jangan Jadi Alat Politik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan mengingatkan bahaya kooptasi politik terhadap birokrasi yang dapat mengganggu netral...
Metro31 Agustus 2026 21:41
Appi ke SKPD: Kerja Sama Pemkot-BPN Harus Turun ke Eksekusi, Bukan Berhenti di Meja Penandatanganan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar dalam membenahi tata kelola adm...
Nasional31 Agustus 2026 21:21
Update Karhutla: Hotspot Menurun, Penanganan Diperkuat
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan bersama tim gabungan terus memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah...