Teddy Minahasa Disebut Jual Sabu ke Alex Bonpis, Bandar Terkenal dari Kampung Bahari

Teddy Minahasa Disebut Jual Sabu ke Alex Bonpis, Bandar Terkenal dari Kampung Bahari

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Alex Bonpis, bandar sabu yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Daerah Metro Jaya, telah ditangkap pada Senin (16/1/2023) malam.

Hal itu disampaikan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander usai menggeledah rumah Alex Bonpis di Kampung Bahari, Jakarta Utara, Selasa (17/1/2023).

Alex Bonpis ditangkap di luar wilayah Jakarta.

Kasubdit II Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar (AKBP) Andi Oddang menjelaskan bahwa Alex Bonpis merupakan seorang yang berprofesi sebagai pelaut.

Salah satu perkara Alex Bonpis yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya ialah terkait kasus peredaran narkoba oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa.

Alex Bonpis diduga membeli atau mendapatkan narkotika jenis sabu untuk diedarkan dari perwira tinggi Polri tersebut.

“Dalam kasus kami ini, dia salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari Pak Teddy Minahasa,” ujar Andi Oddang, Selasa (17/1/2023).

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu diduga memerintahkan anak buahnya untuk mengambil 5 kg barang bukti sabu di Mapolres Bukittinggi. Teddy lalu diduga mengedarkan sabu itu.

 

Berita Terkait
Baca Juga