Tega, Guru Mengaji dan Kakak Ipar Cabuli Anak di Bawah Umur di Mukomuko Bengkulu

Tega, Guru Mengaji dan Kakak Ipar Cabuli Anak di Bawah Umur di Mukomuko Bengkulu

Pedoman Rakyat, Bengkulu – Personel Polres Mukomuko Polda Bengkulu mengungkap dua kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur. Dua pelaku dalam kedua kasus itu ditangkap.

Kedua tersangka yang ditangkap berinisial SN (40), warga Kecamatan Air Dikit, dan BK (35), warga Kecamatan Manjuto. Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi mengatakan, kedua tersangka ditangkap di dua tempat yang berbeda di Kabupaten Mukomuko.

“Untuk TKP kasus pertama dengan tersangka SN berlokasi di Desa Tirta Mulya Kecamatan Air Manjuto Kabupaten Mukomuko sedangkan untuk TKP kasus kedua berlokasi di Kabupaten Mukomuko,” kata Witdiardi dalam keterangannya, Sabtu (30/10/2021).

Ia menjelaskan, kedua tersangka diamankan saat anggota kepolisian yang mendapat laporan oleh ibu kandung masing-masing korban. “Setelah menerima informasi, tim Sat Reskrim Polres Mukomuko segera pergi ke TKP untuk melakukan pemeriksaan serta melakukan visum kepada korban,” jelasnya.

“Dari hasil visum yang meyakinkan bahwa memang telah terjadi tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur yang dilakukan tersangka tersebut,” sambungnya.

Tak butuh waktu lama, petugas pun langsung mengamankan terduga pelaku tersebut untuk dibawa ke Mapolres Mukomuko guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pada kasus pertama, SN merupakan guru mengaji korban. Dia diketahui telah menyetubuhi muridnya sejak bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Agustus 2021.

“Sebanyak kurang lebih 15 kali dengan modus membujuk rayu korban dan berjanji akan menikahi korban,” sebutnya.

Sementara itu, pada kasus kedua, BK sendiri merupakan kakak ipar korban. Dia sudah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur itu sejak April 2020 sampai Agustus 2021. Selama itu, ia kurang lebih telah menyetubuhi korban sebanyak enam kali.

“Dengan modus pelaku mengancam korban apabila tidak mau melakukan persetubuhan layaknya suami istri, pelaku akan memberi tahu orang tua korban tentang foto foto yang ada di handphone korban,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo 76 D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Berita Terkait
Baca Juga