Tegas! Rudianto Lallo Desak Polri Usut Ipda Fajri secara Pidana, Langgar Kesusilaan

Tegas! Rudianto Lallo Desak Polri Usut Ipda Fajri secara Pidana, Langgar Kesusilaan

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta agar anggota Polri yang melanggar kesusilaan dijerat secara pidana dan etik sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hal tersebut ditegaskan Anggota DPR RI dapil Sulawesi Selatan I (satu) ini, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

“Bagi saya, ini tindak pidana. Ada banyak pasal yang mengatur aborsi, di KUHP ada tiga, pemerkosaan ada empat, UU Kesehatan ada lima. Itu bukan delik aduan, itu delik umum,” jelas Rudianto.

Legislator Partai NasDem ini mengungkapkan bahwa, tindakan aborsi melanggar ketentuan hukum karena bayi di dalam kandungan telah menjadi subjek hukum.

Namun, Rudi menyayangkan penjelasan Kadiv Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto yang seakan melindungi Ipda Fajri dari jeratan hukum.

“Bayi yang masih dalam kandungan itu subjek hukum. Apalagi ketika dia lahir sampai meninggal, dia dilindungi negara. Dia punya hak hidup, makanya saya tergelitik. Seakan-akan ini bukan kasus,” tegas Rudianto.

“Maafkan saya, saya paling lantang di mana-mana. Kalau ada perilaku oknum Polri yang menyimpang, melakukan perbuatan tercela bukan dilindungi. Dia harus diproses, apalagi yang dilanggar lima pasal KUHP yang notabene delik umum,” lanjutnya.

Rudianto menambahkan, anggota Polri merupakan alat negara yang harus mengedepankan nilai keteladanan. Terlebih, anggota Polri dilekatkan tugas untuk mengayomi dan melindungi masyarakat.

“Anggota Polri itu abdi dan pelayan bangsa. Kedudukan sebagai alat negara, dia harus mencerminkan nilai-nilai keteladanan, apalagi dia alumni Akpol, sekolah tertinggi di Kepolisian, lalu kadernya melanggar keasusilaan. Layakkah? Pantaskah?” paparnya.

“Di forum rapat yang terhormat ini, menurut saya kasus seperti ini mencoreng dan mencederai institusi Polri, mohon kiranya diberi sanksi setimpal dengan perbuatannya,” pungkasnya.

Berita Terkait
Baca Juga