Tegaskan Peradi Versi Otto Hasibuan Tidak Sah, Hotman Paris Dipolisikan

Tegaskan Peradi Versi Otto Hasibuan Tidak Sah, Hotman Paris Dipolisikan

Pedomanrakyat.com, Bandung – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Bandung melaporkan Hotman Paris ke Polda Jabar atas dugaan penyebaran berita bohong.

“Laporan ke Polda ini adalah dia (Hotman Paris) membuat berita bohong sehingga meresahkan anggota kami,” kata kata Ketua DPC Peradi Bandung Roely Panggabean kepada wartawan, Kamis (21/4/2022) malam.

Menurut Roely, pernyataan Hotman yang dinilai meresahkan terkait soal kepengurusan Peradi. Hotman menyinggung keanggotaan Otto Hasibuan dan pengurusnya tidak sah.

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menegaskan Peradi versi Otto Hasibuan tidak sah.

Hal itu berdasarkan Mahkamah Agung (MA) yang baru mengeluarkan Putusan Nomor 977 PDT 2022 pada tanggal 18 April 2022, yang menguatkan putusan PN Lubuk Pakam dan PT Medan yang menolak kasasi dari Peradi versi Otto.

“Artinya MA menyetujui putusan PN Lubuk Pakam, yang melawan seorang pengacara yang bernama Alamsyah yang menggugat keabsahan anggaran dasar versi Otto itu di PN Lubuk Pakam dan menang. Bahwa anggaran dasar Peradi versi Otto tidak sah, karena bukan berdasarkan munas, tapi berdasarkan rapat pleno,” tegas Hotman seperti dikutip dari akun instagram hotmanparisofficial, Selasa (19/4/2022).

“Seluruh pengurus yang ada di Peradi juga menjadi tidak sah. Dan Otto Hasibuan menjadi Ketua Umum Peradi juga tidak sah. Itulah konsekuensi putusan dari kasasi MA pada tanggal 18 April 2022,” bebernya.

Hotman pun mengucapkan selamat tinggal kepada Otto Hasibuan yang menjelang umur 70 tahun.

“Good bye, Sayonara Otto Hasibuan, menjelang umur 70 tahun, seperti yang Anda bilang, sudah waktunya tidak mengejar harta dan sudah waktunya untuk merawat cucu. Salam Hotman Paris yang masih bekerja keras, membantu orang dan kepentingan lain untuk duniawi, karena saya manusia normal,” ketus Hotman.

 

Berita Terkait
Baca Juga