Teken MoU, Bank Sulselbar-Kejati Sulsel Jalin Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN

Teken MoU, Bank Sulselbar-Kejati Sulsel Jalin Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN

Pedomanrakyat.com, Makassar – Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sulsel beri pendamping bantuan hukum melalui kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bank BPD Sulselbar. Nota kesepahaman itu dilakukan di Hotel Claro Makassar, Jumat (30/8/2024).

Kejati Sulsel Agus Salim mengatakan, perjanjian kerjasama ini khusunya di bidang perdata dan tata usaha negara. MOU sebagai salah satu bentuk pendampingan dari fungsi kejakasaan.

Menurutnya, pendamping hukum bidang perdata ini sebagai salah satu instrumen yang ada unsur pencegahannya dana di perbankan.

“Jadi mulai hari ini kita sudah lakukan kerjasama dengan bank Sulselbar di bidang perdata dan tata usaha negara. Ada bantuan hukum di dalamnya, ada pelayanan hukum di dalamnya ada bantuan tindakan hukum lainnya,” ucap Agus kepada awak media.

Dari turunan MOU itu nanti kata dia, ada surat kuasa khusus Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Sulselbar, jika ada debitur lakukan perjanjian pembayaran itu bisa dimintai pendampingan untuk lakukan penagihan. Ini semata-mata untuk melakukan upaya-upaya pencegahan.

“Tadi ada beberapa bentuk konkrit yang mau kita kerjasamakan dalam bahasa saya apa yang menjadi supporting dukungan dari Bank Sulselbar di titik mana harus berikan kajian hukum,” ujarnya.

Dia menjelaskan, melalui MOU ini ada 23 kejaksaan negeri dengan 23 pimpinan bank Sulselbar dan dari Kejati Sulsel dengan Direktur Utama Bank Sulselbar telah menandatangani nota kesepahaman. Kemudian ditindaklanjuti ke 27 jajaran di wilayah.

“Dari penandatanganan itulah kick off kerjasama kita kedepan,” jelasnya.

Ditengah modus kejahatan di lingkup perbankan, ia mengatakan pihak BPD Sulselbar menunjukan keseriusannya dengan meningkatkan pemahaman hukum terhadap karyawannya.

“Memang modus tindak pidana sekarang dengan era digitalisasi tentunya kita melakukan upgrade tentang pengetahuan hukum, jadi kejahatan perbankan itu juga sudah banyak perkembangannya,” tuturnya.

Sementara Dirut Bank BPD Sulselbar Yulis Suandi menyampaikan apresiasinya atas kerjasama dengan Kejati Sulsel. Ini merupakan lanjutan dari dukungan Kejati Sulsel yang selama ini telah memberikan pendampingan hukum.

“Kami dari Bank Sulselbar mengapresiasi dan sangat bersyukur karena ini merupakan bagian dari addendum ya sudah terjadi kemarin, karena dari hasil evaluasi bahwa dari kerjasama yang sudah terbangun kemarin itu merupakan hasil yang begitu bagus,” imbuhnya.

Dia menyadari bahwa dengan semakin luas jaringannya Bank Sulselbar, perlu adanya pemahaman hukum yang ditingkatkan untuk menghindari kejahatan perbankan.

“Sehingga kami minta ke Kejati Sulsel bagaimana kita perpanjang kedepan. Disamping itu kami berpikir semakin berkembangnya bank Sulselbar itu harus dibarengi dengan pemahaman hukum teman-teman kita,” pungkasnya.

 

Berita Terkait
Baca Juga