Telat Bayar Pajak, Bapenda Makassar Akan Denda Wajib Pajak 2 Persen Per-Bulan

Telat Bayar Pajak, Bapenda Makassar Akan Denda Wajib Pajak 2 Persen Per-Bulan

Pedoman Rakyat, Makassar-Masyarakat Kota Makassar diimbau untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), paling lambat 30 September 2021. Pasalnya, jika melakukan pembayaran setelah tanggal tersebut, akan dikenakan denda sebesar 2 persen.

Hal ini diungkapkan Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Firman Pagarra, Senin (20/9/2021).

Menurut Firman, untuk membayar PBB khusus Kota Makassar sudah tidak sulit. Pasalnya, Bapenda Kota Makassar sudah melakukan kerjasama dengan Bank Sulsebar dan PT Pos Indonesia.

Selain itu, lanjut Firman, masyarakat juga bisa memanfaatkan pembayaran via Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau Mobile Banking Bank Sulselbar.

“Jadi, sudah sangat banyak alternatif cara pembayaran yang disiapkan. Tinggal memilih saja yang paling mudah untuk diakses,” jelasnya.

Untuk itu, Firman berharap masyarakat Kota Makassar dapat segera melakukan pembayaran PBB-nya. “Pajak yang kita bayarkan, akan sangat bermanfaat untuk membangun kota kita,” tandasnya.

Berita Terkait
Baca Juga