Tembakan Ferdy Sambo ke Kepala Brigadir J Rusak Batang Otak

Tembakan Ferdy Sambo ke Kepala Brigadir J Rusak Batang Otak

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sempat menembak kepala Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J  untuk memastikan ajudannya itu telah tewas.

Tembakannya itu berakibat pada rusaknya bagian otak jasad Brigadir J.

Hal itu terungkap pada surat dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo.

Perkara tersebut juga melibatkan Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Kuat Ma’ruf. Keempatnya akan dituntut terpisah.

Dalam dakwaan jaksa terungkap pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.11 WIB, Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Setelah sampai, Sambo dengan emosi memanggil Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J.

Dia memerintahkan Bharada E untuk mengokang senjatanya. Emosi tersebut tak lepas dari cerita sepihak Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang.

Ketika bertemu, Ferdy Sambo lalu memegang leher Brigadir J dan mendorongnya ke depan agar posisinya bisa saling berhadapan.

Sambo kemudian memerintahkan Brigadir J untuk berjongkok. Brigadir J sembari mengangkat tangannya mempertanyakan perlakuan tersebut. Perintah untuk menembak Brigadir J pun keluar.

“Woy! Kau tembak! Kau tembak cepaaat! Cepat woy kau tembak!’,” ujar JPU soal perintah Sambo ke Bharada E yang diungkapkan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).

Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Tembakan-tembakan tersebut menimbulkan luka pada dada sisi kanan yang menembus paru-paru. Tak hanya itu, tembakan juga menimbulkan luka di bahu kanan, bibir sisi kiri, lengan, hingga merusak jari manis dan kelingking tangan kiri.

JPU mengungkapkan, Brigadir J sempat meronta kesakitan selepas ditembak. Untuk itu, Ferdy Sambo menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan ajudannya itu telah tewas. Sambo menembak kepala Brigadir J dengan mengenakan sarung tangan hitam.

“Menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia. Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban,” tutur JPU.

Tembakan Sambo tersebut menimbulkan luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar. Selain itu, lintasan anak peluru mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan. “Selain itu, menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak,” imbuh JPU.

Demi menghilangkan jejak, Ferdy Sambo menempelkan senjata HS ke tangan kiri jasad Brigadir J lalu menembakkannya ke arah berlawanan. Hal itu demi menimbulkan kesan terjadinya baku tembak antara Brigadir J dengan Richard. Brigadir J disebut tewas pada sekitar pukul 17.16 WIB.

Atas ulahnya, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur soal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. Sedangkan Pasal 338 mengatur soal pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Berita Terkait
Baca Juga